TEMPAT KHUSUS PARKIR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Tempat Khusus Parkir/ Titipan Kendaraan di Lingkungan Pasar di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Tempat Khusus Parkir /Titipan Kendaraan di Lingkungan Pasar di Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Klaten Nomor 22 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembinaan dan Pengaturan
Bab III cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Ketentuan Pidana
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
- 5 halaman
|