Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 54 Tahun 2019

Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengenaan Tarif Bab III Jenis Tarif Bab IV Perhitungan Tarif Bab V Penetapan Besaran Tarif Layanan Terutang Bab VI Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Bab VII Perawatan Pasien yang Berstatus sebagai Tahan Negara atau Narapidana Bab VIII Pemanfaatan Tarif Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2019
Tanggal Berlaku
12 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.54
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 95 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Blora Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan