Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengalokasian Bab III Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana Desa Bab IV Prioritas Penggunaan Dana Desa Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan Bab VI Pelaporan Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Bab VIII Sanksi Administratif Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat