pendelegasian kewenangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2019/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi dan perkembangan
keadaan atas pelaksanaan pendelegasian
kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan di
Kabupaten Blora, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019
tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan
Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blora;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (2) huruf b.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
- Peraturan Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019 diubah.
- 5 hlm
|