SUBSIDI BERAS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) Kabupaten Klaten Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah dan untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 500/001036 tanggal 24 Januari 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 maka untuk kelancaran pelaksanaan subsidi beras tersebut, perlu Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) Kabupaten Klaten Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pcraturan Bupati Klaten tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) Kabupaten Klaten Tahun 2014;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 ; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
- 18 halaman
|