Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat