Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Bab III Pelayanan Perizinan Bab IV Pelayanan Non Perizinan Bab V Pelaksanaan dan Penarikan Sebagian Kewenangan Bab VI Keuangan Bab VII Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat