Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 51 Tahun 2012

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Bab III Pelayanan Perizinan Bab IV Pelayanan Non Perizinan Bab V Pelaksanaan dan Penarikan Sebagian Kewenangan Bab VI Keuangan Bab VII Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.51
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Klaten Nomor 138/1404/2001 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat di Kabupaten Klaten

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan