Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf p dihapus, Ketentuan Pasal 4 ayat 2) huruf p dihapus, perubahan Ketentuan Pasal 5 ayat (2), perubahan Ketentuan Pasal 6 ayat 2), perubahan Ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat