RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2012/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah terdapat tugas-tugas yang belum terwadahi dan tugas yang sudah tidak sesuai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, sehingga perlu diadakan perubahan rincian tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2008 tentang tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Bab III Rincian Tugas
Bab IV Tata Kerja
Bab V Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2008 dicabut.
- 22 halaman
|