Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7a Tahun 2015

Tata Cara Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, baznaz kota, tata cara pemberian pertimbangan pengangkatan pimpinan baznaz kota, lingkup kewenangan pengumpulan zakat, tata cara pengumpulan zakat, pendayagunaan zakat, LAZ, pembiayaan Baznaz kota dan penggunaan hak Amil, pelaporan dan pertanggungjawbaan Baznaz kota dan LAZ, sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 7a Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
7a
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2015
Tanggal Berlaku
31 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No. 28
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan