Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, baznaz kota, tata cara pemberian pertimbangan pengangkatan pimpinan baznaz kota, lingkup kewenangan pengumpulan zakat, tata cara pengumpulan zakat, pendayagunaan zakat, LAZ, pembiayaan Baznaz kota dan penggunaan hak Amil, pelaporan dan pertanggungjawbaan Baznaz kota dan LAZ, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat