Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2015

Pemanfaatan Data Kependudukan Berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk Perencanaan Pembangunan di Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, data kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, hak akses.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk Perencanaan Pembangunan di Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
06 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2015
Tanggal Berlaku
06 Juli 2015
Sumber
BD.2015/No. 23
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan