TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Klaten, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil merintah Daerah Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten No 45 Tahun 2011, tanggal 20 Desember 2012 tentang Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegagawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Peemrintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegagawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
- 5 hlm
|