Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan dasar penanaman modal, promosi dan kerja sama penanaman modal, bidang usaha dan bentuk badan usaha, pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal, pengendalian penanaman modal, tata cara pelaporan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, tata cara pelaksanaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat