TUNJANGAN PERUMAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2016/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, diberikan tunjangan kesejahteraan berupa penyediaan rumah jabatan beserta perlengkapannya bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ; bahwa Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan dan rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan yang diatur dalam Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang ; bahwa tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud huruf b, besarannya sudah tidak sesuai dengan kondisi yang berkembang, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Batang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
- Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2015 dicabut.
- 5 halaman
|