Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 35 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Personalia Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Alokasi Bab IV Pedoman Pelaksanaan Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Personalia Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/No.35
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan