BANTUAN OPERASIONAL PERSONALIA PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2016/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Personalia Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan proses pembelajaran pada satuan pendidikan dapat berjalan efektif dan lancar, maka sekolah yang kekurangan pendidik Pegawai Negeri Sipil diisi oleh pendidik yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang, setiap pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang patut dan layak; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Personalia Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Alokasi
Bab IV Pedoman Pelaksanaan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
- 9 halaman
|