Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3 ayat (1), penghapusan Pasal 5, penyisipan ayat (4a) pada Pasal 8, penyisipan Bab VIA, penyisipan Pasal 9A, penyisipan Pasal 11A, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat