Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 51 Tahun 2019

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelembagaan Tata Kelola SPBE Bab III Rencana Induk SPBE Bab IV Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab V Belanja Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab VI Manajemen Belanja SPBE Bab VII Pembangunan Sistem Tekknologi Informasi dan Komunikasi Bab VIII Operasionalisasi Sistem Elektronik Bab IX Pemantauan dan Evaluasi Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 51 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.51
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan