Di dalam peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelembagaan Tata Kelola SPBE Bab III Rencana Induk SPBE Bab IV Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab V Belanja Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bab VI Manajemen Belanja SPBE Bab VII Pembangunan Sistem Tekknologi Informasi dan Komunikasi Bab VIII Operasionalisasi Sistem Elektronik Bab IX Pemantauan dan Evaluasi Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat