Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2011

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
22 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2011
Tanggal Berlaku
22 Maret 2011
Sumber
BD 2011/No.12
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Bandung Barat No. 32 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

  2. Perbup Bandung Barat No. 12 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan