Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011

Petunjuk Teknis Pelakanaan Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelakanaan Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
21 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2011
Tanggal Berlaku
21 Maret 2011
Sumber
BD 2011/No.10
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perbup Kab. Bandung Barat No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat

  2. Perbup Bandung Barat No. 3 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Bandung Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan