Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011

Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
07 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2011
Tanggal Berlaku
07 Maret 2011
Sumber
BD 2011/No.8
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 294 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 18 Tahun 2019 tentang PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bandung Barat No. 11 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat No 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan & Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan