Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III Ruang Lingkup Bab IV Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Bab V Kerja Sama Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat