penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, BD.2015/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan yang Menjadi Kewenangan Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- Berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor 180/003717 tanggal 9 April 2015 tentang Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015, Nomor 4 Tahun 2015, dan Nomor 7 Tahun 2015, serta berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang perlu disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Bupati Batang Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Bupati Batang Nomor 3 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya Kepala Desa dan Perangkat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 6 hlm
|