MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2015/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan; Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 79 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota; Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas proses dan keluaran perencanaan partisipatif di Kabupaten Batang perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan; Bahwa dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan berjalan lancar, terpadu, selaras dan seragam perlu adanya pedoman Pelaksanaannya; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 56
|