Dalam peraturan ini diatur tentang Asas, Tujan dan Ruang Lingkup Pelayanan Persyaratan Penerimaan Bantuan Sosial termasuk didalamnya mengatur tentang bantuan biaya pelaksanaan Profesi adat kedukaan, pemberi layanan dan besaran bantuan, Mekanisme Layanan dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat