Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik Bab V Hak dan Kewajiban Bab VI Larangan dan Sanksi Administratif Bab VII Pengawasan dan Pembinaan Bab VIII Pengecualian Pemasangan Perangkat Elektronik Perekam Data Transaksi Usaha Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat