pelaporan data - transaksi usaha wajib pajak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2022/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib
pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar,
dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan
menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self
assesment), perlu adanya sistem pelaporan data
transaksi usaha wajib pajak daerah dengan
memanfaatkan teknologi informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data
Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Bab V Hak dan Kewajiban
Bab VI Larangan dan Sanksi Administratif
Bab VII Pengawasan dan Pembinaan
Bab VIII Pengecualian Pemasangan Perangkat Elektronik Perekam Data Transaksi Usaha
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 86 Tahun 2019 dicabut.
- 19 hlm
|