STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2015/No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 97 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menerapkan kebijakan pengelolaan keuangan dan pelayanan umum daerah dengan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, Peraturan Bupati Batang Nomor 97 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Batang perlu diubah; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Batang.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Bupati Batang Nomor 97 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati (Perbup) mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
- Peraturan Bupati Batang Nomor 97 Tahun 2012
- 11 hlm
|