Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 115 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil tertentu untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas induknya melalui Sekretaris dan/ atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan secara berjenjang. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Pencatatan Sipil dan/atau teknis tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang dibidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas induknya. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana Pasal 3 tersebut di atas, Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai fungsi : a. mengimplementasikan peraturan Perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas Unit Pelaksana Teknis; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dinas dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintahkan oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 115 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/NO.115
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan