Kantor Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Penanggulangan Kebakaran. Dalam menyelenggarakan, Kantor Penanggulangan Kebakaran mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Penanggulangan Kebakaran; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Penanggulangan Kebakaran; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pengelolaan urusan ketatausahaan Kantor Penanggulangan Kebakaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat