Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2013 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat