ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan
masyarakat di bidang kependudukan dan
pencatatan sipil, maka diperlukan keterpaduan
penyelenggaraan wadah pengembangan Unit
Pelaksana Teknis Pengendali Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (UPT-PAK
DUK CAPIL), sehingga tercipta suatu keterkaitan
kerja dalam suatu kesatuan jaringan yang utuh
dalam melayani program pembangunan berbasis
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
(SIAK);
b. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan
administrasi kependudukan dalam rangka
tertib administrasi kependudukan dan
pendekatan pelayanan berbasis SIAK (Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan), agar
seluruh masyarakat Kabupaten Konawe
Selatan dapat terdata; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
di maksud pada huruf a dan huruf b diatas
dipandang perlu menetapkan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Pengendali
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (UPT-PAK DUK CAPIL), dengan Peraturan
Bupati Konawe Selatan.
- 1. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Namor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4267);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4400); 5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234); 7. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 5475);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penetapan Perubahan KeDua Atas Undangundang
Nomor
23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 4393);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 4609), Sebagaimana
Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4855);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 4736);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
15. Paraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 4741);
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Indonesia Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
26 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2013 Nomor 27);
21. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun
2012 Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Konawe
Selatan, (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2012 Nomor 3).
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBENTUKAN BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI BAB IV
ORGANISASI DAN KOORDINATOR ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL BAB V
TATA KERJA BAB VI
PENGANGKATAN DALAM JABATAN BAB VII
PENUTUP
|