Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Pendapatan Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas ,Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan tehnis operasional dibidang pendapatan daerah; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendapatan daerah; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang pendapatan daerah; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Pendapatan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat