Dinas Pertanian Tanaman Pangan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan urusan Otonomi Daerah dibidang Pertanian Tanaman Pangan. Dalam menyelenggarakan tugas , Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Pertanian Tanaman Pangan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Pertanian Tanaman Pangan; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang Pertanian Tanaman Pangan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Pertanian Tanaman Pangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat