Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 27 Tahun 2006

Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Penilik Pendidikan Luar Biasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Pengangkatan Penilik Bab III Seleksi Calon Penilik Bab IV Penetapan Nominasi Bab V Berkas Pendukung Bab VI Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Penilik Pendidikan Luar Biasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
06 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2006
Tanggal Berlaku
06 Juni 2006
Sumber
BD Tahun 2006/No.27
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Mekanisme dan Prosedur Pengangkatan Pejabat Fungsional Penilik Pendidikan Luar Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan