Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Dasar Bab III Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Tugas Sebagai Kepala Sekolah Bab IV Seleksi Calon Kepala Sekolah Bab V Masa Tugas Bab VI Pemetaan Kebutuhan dan Penetapan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab VII Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Bab VIII Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat