Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 25 Tahun 2006

Mekanisme dan Prosedur Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Dasar Bab III Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Tugas Sebagai Kepala Sekolah Bab IV Seleksi Calon Kepala Sekolah Bab V Masa Tugas Bab VI Pemetaan Kebutuhan dan Penetapan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab VII Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Bab VIII Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab IX Ketentuan Lain-Lain Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Mekanisme dan Prosedur Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
06 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2006
Tanggal Berlaku
06 Juni 2006
Sumber
BD Tahun 2006/No.25
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Mekanisme dan Prosedur Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA dan SMK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan