Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pelaksanaan Bab IV Tata Cara Pembayaran Retribusi Bab V Penagihan Retribusi Bab VI Tata Cara Pelaporan Bab VII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab VIII Pengawasan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat