ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2013/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2014, maka pcrlu
adanya subsidi dan Penetapan Harga Eccran Tcrtinggi Pupuk; bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2014;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Unaang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M.DAG/PER/ 6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.140/11/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nornor 74 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
- 15 hlm
|