Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2007

Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah pada Jenjang Pendidikan Dasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Fungsi Bab III Prinsip MBS Bab IV Kinerja MBS Bab V Tahapan Implementasi MBS Bab VI Pembiayaan Bab VII Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah pada Jenjang Pendidikan Dasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2007
Tanggal Berlaku
27 Juni 2007
Sumber
BD Tahun 2007/No.26
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan