Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab III Tahapan Seleksi Calon Kepala Sekolah Bab IV Penetapan Nominasi Calon Kepala Sekolah Bab V Masa Tugas Bab VI Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Bab VII Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
10 April 2007
Tanggal Pengundangan
10 April 2007
Tanggal Berlaku
11 April 2007
Sumber
BD Tahun 2007/No.16
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 025 Tahun 2006 tentang Mekanisme dan Prosedur Penugasan guru sebagai Kepala SMP, SMA, dan SMK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan