PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH SMP, SMA, DAN SMK
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2007/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA, dan SMK
ABSTRAK: |
- bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah untuk memimpin penyelenggaraan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah SMP, SMA, DAN SMK;
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab III Tahapan Seleksi Calon Kepala Sekolah
Bab IV Penetapan Nominasi Calon Kepala Sekolah
Bab V Masa Tugas
Bab VI Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Bab VII Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2007.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 025 Tahun 2006 dicabut.
- 7 halaman
|