Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Persyaratan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab III Tahapan Seleksi Calon Kepala Sekolah Bab IV Penetapan Nominasi Calon Kepala Sekolah Bab V Masa Tugas Bab VI Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Bab VII Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup Bab XI
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat