STANDARDISASI BIAYA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAYA PEMEliHARAAN SERTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2007/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Peraturan Bupati Rembang Nomor 038 Tahun 2006 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007
ABSTRAK: |
- bahwa berkenaan dengan adanya perubahan harga-harga barang dan masih banyaknya kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang belum tercantum dalam Standardisasi Biaya Tahun 2007 yang ditetapkan, maka perlu dilakukan penyesuaian atas jenis dan biaya satuan kegiatan, honorarium, biaya pemeliharaan dan harga barang/jasa dalam suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, dipandang perlu melengkapi Peraturan Bupati Rembang Nomor 038 Tahun 2006 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 038 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
- 9 halaman
|