Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Keanggotaan Bab IV Pembentukan Bab V Biaya Bab VI Fungsi, wewenang Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VII Pemberhentian Bab VIII Penggantian Anggota dan Pimpinan Bab IX Tata Tertib Bab X Mekanisme Kerja Bab XI Rapat BPD Bab XII Tata Cara Menggali, menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Bab XIII Hubungan Kerja Bab XIV Keuangan dan Administrasi Bab XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat