Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2007

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kedudukan Bab III Keanggotaan Bab IV Pembentukan Bab V Biaya Bab VI Fungsi, wewenang Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VII Pemberhentian Bab VIII Penggantian Anggota dan Pimpinan Bab IX Tata Tertib Bab X Mekanisme Kerja Bab XI Rapat BPD Bab XII Tata Cara Menggali, menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Bab XIII Hubungan Kerja Bab XIV Keuangan dan Administrasi Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
01 Mei 2007
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2007
Tanggal Berlaku
01 Mei 2007
Sumber
BD Tahun 2007/No. 7
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Bupati Rembang Nomor 544 Tahun 2003 tentang Badan Perwakilan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan