PENYALURAN PINJAMAN LUNAK UNTUK USAHA KECIL DAN MENENGAH
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2007/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Pinjaman Lunak Untuk Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- bahwa guna lebih meningkatkan kemampuan permodalan bagi usaha kecil dan menengah di Kabupaten Rembang perlu adanya pinjaman lunak dengan sistem bergulir; bahwa guna memberikan pedoman pelaksanaan penyaluran pinjaman lunak bergulir Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Rembang yang dibiayai dana LPUKM Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2007 dan Bank yang telah ditunjuk, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis penyaluran pinjaman lunak bergulir Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Rembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2007.
- 6 halaman
|