DANA PENGUATAN MODAL LEMBAGA USAHA EKONOMI PEDESAAN
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2007/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras, Jagung dan Kedelai di Tingkat Petani Kabupaten Rembang Tahun 2007
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyamakan gerak pelaksanaan Program DPM-LUEP di lapangan alam rangka mengendalikan harga gabah/beras di tingkat petani diperlukan bahan acuan bagi Tim Teknis Kabupaten Rembang untuk menyusun rencana dan melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi DPM-LUEP di Kabupaten Rembang sehingga diharapkan kegiatan DPM-LUEP dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras, Jagung dan Kedelai di Tingkat Petani Kabupaten Rembang Tahun 2007 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bupati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) Untuk Pengendalian Harga Gabah/Beras, Jagung dan Kedelai di Tingkat Petani Kabupaten Rembang Tahun 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2007.
- 14 halaman
|