TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMERIKSAAN RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2011/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan dan Pemeriksaan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 52 Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pemungutan dan Pemeriksaan Retribusi Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Rahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraruran Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Pcraruran Daerah Tingkat II Kabupaten Klaten Nomor 10
Tahun 1987; Peraruran Daerah Kabupaten Klaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Noroor 10 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan dan Pemeriksaan Retribusi Daerah Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
- 18 hlm
|