Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10b Tahun 2014

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota 'Pedaringan" Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, direktur, sekretariat perusahaan, manajer perusahaan, satuan pengawasan intern.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10b Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota 'Pedaringan" Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
10b
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
05 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2014
Tanggal Berlaku
06 Mei 2014
Sumber
BD.2014/No. 39
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan