Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Pendapatan Daerah. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di Bidang Pendapatan Daerah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang–undangan; b. pengkoordinasian pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah; c. penyelenggaraan pungutan pendapatan daerah berdasarkan peraturan perundang–undangan; d. melaksanakan pengawasan pelaksanaan pungutan pendapatan daerah; e. melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas atau fungsi dinas pendapatan daerah; f. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendapatan daerah; dan g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan dinas. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pendapatan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 27 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian. Setiap Kelompok tersebut pada Pasal 27 dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat