Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21 Tahun 2014

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dan penerima pemberian tambahan pengahsilan, tata cara penghitungan, besaran dan pembayaran tambahan penghasilan, penghentian pembayaran tambahan penghasilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
16 September 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/No. 35
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Surakarta Nomor 840/58-B/1/2011

  2. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tahun 2014

  3. Peraturan Walikota Surakarta omor 13-A Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan