RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2011/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2011 ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten perlu
menyusun rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraruran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
- 23 hlm
|