RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2011/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Klaten, perlu menyusun
rincian tugas, fungsi dan tata kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
- 20 hlm
|